Page 122 - Teh DETE
P. 122

Pendaftaran untuk merek kolektif hampir sama dengan pendaftaran merek
                 umumnya.






               pemeriksaan  substantif  terhadap  permohonan  merek  dilakukan  paling
               lama dalam jangka waktu 30 hari, sejak persyaratan administratif dipenuhi.
               Pemeriksaan  substantif  diselesaikan  paling  lama  sembilan  bulan,  adapun
               acuan pemeriksaan subtantif diatur dalam pasal 23, 24, 24 dan 26 Undang-
               Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
                  Dalam  ketentuan  Pasal  35  Undang-Undang  Nomor  20  tahun  2016
               tentang merek dinyatakan bahwa jangka waktu perlindungan hukum merek
               yang terdaftar, yaitu 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran
               yang  bersangkutan.  Jangka  waktu  tersebut  dapat  diperpanjang  atas
               permohonan pemilik merek untuk jangka waktu yang sama. Biaya yang
               dikeluarkan untuk mengurus merek kolektif, mulai dari pendaftaran
               sampai  keluarnya  sertifikat  merek  termasuk  penerimaan  negara  bukan
               pajak, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 Pasal 1


                                           108
   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127