Page 122 - Teh DETE
P. 122
Pendaftaran untuk merek kolektif hampir sama dengan pendaftaran merek
umumnya.
pemeriksaan substantif terhadap permohonan merek dilakukan paling
lama dalam jangka waktu 30 hari, sejak persyaratan administratif dipenuhi.
Pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama sembilan bulan, adapun
acuan pemeriksaan subtantif diatur dalam pasal 23, 24, 24 dan 26 Undang-
Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016
tentang merek dinyatakan bahwa jangka waktu perlindungan hukum merek
yang terdaftar, yaitu 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran
yang bersangkutan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang atas
permohonan pemilik merek untuk jangka waktu yang sama. Biaya yang
dikeluarkan untuk mengurus merek kolektif, mulai dari pendaftaran
sampai keluarnya sertifikat merek termasuk penerimaan negara bukan
pajak, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 Pasal 1
108