Page 118 - Teh DETE
P. 118
PENGELOLAAN KHUSUS
Bagi pelaku UMKM, memiliki merek sendiri tentu menjadi tantangan
yang tidak mudah. Salah satunya, harus mengurus pendaftaran dan
menanggung biayanya sendiri. Belum lagi dalam pemasaran harus
bersaing dengan ratusan produk sejenis. Apabila tidak mampu, akan
berdampak pada penjualan produk dan kontinuitas proses produksi yang
tidak stabil, sehingga tidak bisa menjamin ketersediaan barang.
Menurut Teh Dete, sebenarnya ada cara yang dapat meringankan
kondisi tersebut, yaitu melalui merek kolektif. Apakah itu merek kolektif?
Ini adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik sama yang diperdagangkan beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan
atau jasa jenis yang lainnya.
Pendaftaran merek kolektif dimaksudkan untuk memberikan
landasan perlindungan hukum yang efektif guna mencegah berbagai
pelanggaran yang merugikan berbagai pihak, seperti penjiplakan,
pembajakan, atau peniruan merek. Untuk mengatasinya, suatu daerah
dapat distimulasi mengembangkan merek kolektif yang dimungkinkan
dan diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Merek didaftarkan, diciptakan,
dikembangkan, dan dikelola oleh suatu lembaga di daerah. Didaftarkan
bersama oleh beberapa UMKM dengan biaya bersama. Biayanya yang
terjangkau tidak terlalu membebankan para pelaku usaha. Solusi ini bisa
memecahkan masalah mahalnya biaya pengembangan merek. Dengan
satu merek kolektif, dana pengembangan merek dapat dibagi, sehingga
jadi lebih terjangkau.
Merek kolektif membutuhkan pengelolaan yang hati-hati, terutama soal
mutu atau kualitas produk yang dikeluarkan harus memenuhi standar yang
telah ditentukan. Agar tidak adanya kekecewaan dan kurang kepercayaan
terhadap produk tersebut dari konsumen. Hal ini dapat digunakan untuk
104