Page 126 - Teh DETE
P. 126
Kebutuhan adanya perlindungan hukum atas merek pun semakin
berkembang pesat, setelah banyaknya kejadian orang yang melakukan
peniruan-peniruan. Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk
jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang
untuk jangka waktu yang sama. Pemakaian merek tanpa hak dapat digugat
berdasarkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata).
Sebagai pihak penggugat harus membuktikan dirinya telah menderita
kerugian, karena perbuatan melawan hukum tergugat. Sifat keperdataan
tidak bisa digabungkan dengan permohonan pembatalan merek, sebab
upaya hukumnya tunduk pada hukum acara perdata (terbuka upaya
hukum banding dan kasasi). Sebaiknya gugatan ganti rugi atas perbuatan
melawan hukum didahului adanya putusan gugatan pembatalan yang
memang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
PERLINDUNGAN HUKUM MEREK KOLEKTIF
Sanksi pidana terhadap suatu tindakan pelanggaran hak di bidang merek,
selain diatur khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
merek sendiri, juga diuraikan dalam ketentuan KUHP yang terdapat dalam
Pasal 393 ayat 1 dan 2. Ketentuan sanksi pidana yang mengatur khusus
tindakan pelanggaran merek diatur dalam Undang-undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek, yaitu BAB XIV dalam Pasal 90 sampai dengan
Pasal 95.
Perlindungan hukum atas merek kolektif sebagai Hak Kekayaan Intelektual
adalah wajar, mengingat terciptanya karya-karya intelektual tersebut juga
atas dasar pengorbanan yang tidak sedikit. Baik biaya maupun tenaga
dari pemiliknya, sehingga perlu diberikan insentif dan penghargaan guna
mendorong seseorang untuk berkarya dan berkreativitas.
Tidak hanya itu, merek kolektif juga memberi perlindungan terhadap
produk berskala mikro dan menengah dari kerugian, karena kalah bersaing
dengan produk yang sudah dikenal banyak orang. Dari segi biaya,
anggota koperasi dapat mengurangi pengeluaran, mulai dari biaya untuk
112