Page 26 - Teh DETE
P. 26

Menilik makna harfiahnya yang didasarkan UU No. 20/2008 tentang UMKM.
              Sebuah usaha bisa dikategorikan ke dalam Usaha Mikro, apabila memiliki aset
              maksimal Rp50 juta dan omzet maksimal Rp300 juta per tahun. Atau sekitar
              Rp1.000.000 per hari (asumsi beroperasional aktif selama 300 hari/tahun).
              Sementara, batas atas omzet untuk Usaha Kecil adalah sekitar Rp8,3 juta per hari dan
              untuk Usaha Menengah adalah sekitar Rp167 juta per hari. Indonesia merupakan
              surganya UMKM, karena memiliki begitu banyak unit. Jumlah UMKM lebih dari
              10.000 kali lebih banyak, dibandingkan jumlah unit Usaha Besar yang hanya
              sekitar 5000 unit.
                 Artinya, sejauh mata memandang dan ke mana pun kita bergerak, UMKM
              tersedia di banyak tempat. Pagi hari, sedikit saja keluar dari pintu rumah se-
              deretan pelaku UMKM menyapa, mulai yang menjual bubur ayam, nasi uduk, nasi
              kuning, hingga kue-kue makanan ringan atau jajanan subuh. Sedikit matahari
              naik dari peraduannya, sejumlah warung kelontong yang menjual beragam
              kebutuhan pokok mulai buka. Bahkan, playgroup  sebagai tempat menitipkan
              anak juga adalah potret aktivitas UMKM.




























                    UMKM tulang punggung perekonomian bangsa.


                                               12
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31